BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Air merupakan
kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan
seandainya tidak ada air di bumi. Namun, air dapat menjadi malapetaka jika
tersedia dalam kondisi yang tidak benar, baik kualitas maupun kuantitas airnya.
Air yang bersih sangat dibutuhkan manusia, baik untuk keperluan sehari-hari,
untuk keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, dan sebagainya. Di
zaman sekarang, air menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Untuk
mendapatkan air yang baik sesuai dengan standar terntentu sudah cukup sulit
untuk di dapatkan.
Apabila air sudah tercemar, maka dapat menyebabkan kerugian bagi
umat manusia. Air yang sudah tercemar oleh limbah industri, rumah tangga dan
lain-lain tidak dapat dipergunakan, karena sudah tercemar. Apabila digunakan
dapat menimbulkan berbagai penyakit menular. Salah satunya penyakit Hepatitis
A. Virus ini sering berada pada makanan yang telah terkontaminasi seperti pada
susu, makanan daging, buah-buahan mentah yang dikunsumsi langsung tanpa dicuci
terlebih dahulu, dan masih banyak lagi penyakit yang diakibatkan oleh
pencemaran air, yaitu : folio, kolera, typus, dysentri amoeba dan cacingan.
Pencemaran air dapat diketahui dari perubahan warna, bau, serta
adanya kematian dari biota air, baik sebagian atau seluruhnya. Bahan polutan
yang dapat menyebabkan polusi air antara lain limbah pabrik, detergen,
pestisida, minyak, dan bahan organik yang berupa sisa-sisa organisme yang mengalami
pembusukan.
Untuk mengetahui tingkat pencemaran air dapat dilihat melalui
besarnya kandungan O2 yang terlarut. Ada 2 cara yang digunakan untuk menentukan
kadar oksigen dalam air, yaitu secara kimia dengan COD (Chemical Oxygen Demand)
dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Makin besar harga BOD makin tinggi pula
tingkat pencemarannya. Polusi air yang berat dapat menyebabkan polutan meresap
ke dalam air tanah yang menjadi sumber air untuk kehidupan sehari-hari seperti
mencuci, mandi, memasak, dan untuk air minum. Air tanah yang sudah tercemar
akan sulit sekali untuk dikembalikan menjadi air bersih. Pengenceran dan
penguraian polutan pada air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan
tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob. Penggunaan pupuk dan pestisida
yang berlebihan merupakan salah satu sumber pencemaran air. Pupuk dan pestisida
yang larut di air akan menyebabkan eutrofikasi yang mengakibatkan ledakan
(blooming) tumbuhan air, misalnya alga dan ganggang.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalahnya yaitu :
1.
Mendefenisikan pencemaran
air !
2.
Menjelaskan faktor
penyebab pencemaran air !
3.
Menjelaskan bagaimana
dampak pencemaran air terhadap kesehatan lingkungan !
4.
Menjelaskan bagaimana cara
penanggulangan pencemaran air !
5.
Kebijaksanaan pemerintah tentang
pencemaran air !
C.
TUJUAN
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, makalah ini
bertujuan untuk membahas mengenai pencemaran air yang makin marak terjadi. Di
dalam makalah ini juga akan dibahas tentang defenisi, factor penyebab, dampak,
penanggulangan, kebijakan pemerintah terhadap pencemaran air. Diharapakan
dengan adanya penjelasan mengenai dampak pencemaran air beserta cara
penanggulangannya, maka akan timbul kesadaran pada diri kita semua. Pada
akhirnya pencemaran dapat dikurangi dan akan didapat sumber air yang aman untuk
kita konsumsi.
D.
MAMFAAT
Makalah ini kiranya dapat bermanfaat dalam memberikan informasi
tentang pencemaran air, factor penyebab, dampak, penanggulangan, serta
bagaimana kebeijakan pemerintah terhadap pencemaran air, terutama bagi kita
semua yang membutuhkan air yang aman, bersih serta sehat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFENISI PENCEMARAN AIR
1.
Menurut Michael (1990)
Michael memaparkan secara khusus
pengertian pencemaran air. Pencemaran air merupakan salah satu penyimpangan
dari berbagai sifat air, baik keadaan normal maupun kemurniannya. Banyak air
tawar tercemar karena banyak sisa pembuangan kotoran dan cairan buangan limbqah
rumah tangga ke sungai.
Caiaran pembuangan yang dimaksud
adalah sisa dari pembuangtan dalam bentuk cairan, dan merupakan hasil dari
industry, serta kegiatan rumah tangga. Pencemaran airnya berupa berbagai zat
racun, dan berbagai bahan yang mengendap atau deoksigenasi.
2.
Menurut Surat Keputusan Mentri Negara Kependudukan dan
Lingkungan hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/1/1988
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan Dan
Lingkungan Hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/1/1988, Pengertian pencemaran air
merupakan masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, energy, zat atau komponen
lainnya kedalam air.
Selain itu, dapat juga karena adanya perubahan tanah air karena
kegiatan manusia maupun proses alam. Hal itu menyebabkan kualitas air menurun
hingga tingkatan tertentu, dan dapat membuat air menjadi tidak berfungsi sesuai
dengan fungsi seharusnya (pasa 1).
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan Dan
Lingkungan Hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/1/1988 tersebut termasuk dalam ketetapan
“Mengenai Penetapan Baku Mutu Lingkungan”.
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencemaran
air adalah masuk atau dimasukkannya omponen lain kedalam air sehingga dapat
merubah tatanan air dari keadaan normal menjadi kemurniannya berkurang.
Hal tersebut, dapat disebabkan karena proses alam maupun
kegiatan manusia. Akibat proses alam atau ulah manusia inilah yang menyebabkan
fungsi air tidak berlaku lagi sesuai dengan keegunaanya.
Dan Pencemaran air
diartikan juga sebagai suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air
seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia dan
diakibatkan oleh masuknya bahan pencemar (polutan) yang dapat berupa gas,
bahan-bahan terlarut dan partikulat. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah
bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari
siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan.
Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Dan adapun yang
dimaksud dengan polutan adalah output limbah dari kilang, pabrik, pengolahan
limbah pabrik, pestisida dan limbah industry. Selain itu, emisi diproyeksikan
ke atmosfir melalui pabrik dan kendaraan
bermotor yang memainkan peran besar dalam pencemaran air dan sekitarnya.
Kemanfaatan terbesar
danau, sungi, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku
air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan
sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata. Dalam PP No 20/1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air di definisikan sebagai :
“Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas
dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak
berguna lagi sesuai dengan peruntukannya. ( pasal 1, angka 2).
B.
FAKTOR PENYEBAB PENCEMARAN AIR
Terdapat beberapa
penyebab pencemaran air yang meliputi organic, anorganik, industry dan
pertanian. Penggunaan bahan berbahaya atau zat beracun dapat mengakibatkan
penurunan kualitas air, hal ini disebut dengan pencemaran air. Air merupakan
sumber daya paling melimpah di planet bumi ini telah tercemar oleh manusia
diakibatkan untuk berbagai keuntungan pribadi.
Berdasarkan defisini dari pencemaran air,
dapat diketahui bahwa penyebab pencemaran air dapat berupa masuknya makhluk
hidup, zat, energi ataupun komponen lain sehingga kualitas air menurun dan air
pun tercemar. Banyak penyebab pencemaran air, tetapi secara umum dapat
dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu : sumber kontaminan langsung dan dan tidak
langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar industri, TPA sampah,
rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang
memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan. Pada
dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman)
dan pertanian. Tanah dan air mengandung sisa dari aktifitas pertanian seperti
pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas
manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam. Selain itu pencemaran
air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang
berbeda-beda, seperti :
a)
Limbah industry
Salah satu penyebab
utama pencemaran air adalah pembuangan limbah dari hasil industry. Pada umumnya
sungai dan lautan merupakan tempat yang nyaman untuk membuang limbah pabrik.
Linmbah yang mengandung zat beracun juga mencakup unsure-unsur seperti timbal,
merkuri, nitrat dan sulfat. Zat kimia ini cukup berbahaya bagi manusia maupun
hewan air. Air yang terkontaminasi membuatnya tidak layak untuk dikomsumsi
lagi. Selain itu, masih ada resiko berbagai penyakit setelah mengkomsumsi air
yang mengandung bahan beracun seperti itu. Air yang terkontaminasi juga akan
meningkatkan suhu pada air, sehingga membuat flora dan fauna air menjadi susah untuk dapat bertahan hidup.
b)
Sampah dan Kotoran
Inilalah yang sering
kali menjadi penyebab utama yang mengarah pada pencemaran air. Pemukiman
manusia di sepanjang tepi sungai menjadi tempat pembuangan sampah dan kotoran.
Sebagai contohnya adalah kotoran yang mengandung feses, urin, dan limbah kimia
yang dilepaskan oleh jutaan manusia setiap hari. Kadang-kadang, kotoran juga
dapat merembes melalui tanah dan mencemari air dalam tanah.
c)
Kendaraan Bermotor
Ketika dunia terus
berkembang, hal ini telah mengakibatkan peningkatan dalam penggunaan kendaraan
bermotor juga. Ada jutaan kendaraan
bermotor yang berjalan dan melepaskan asap beracun setiap hari. Ketika
dilepaskan ke udara, hal ini mengakibatkan kontak dengan uap air di udara dan
menjadi asam korosif ringan seperti asam klorida atau sulfat. Setelah itu hal
ini kembali lagi sebagai hujan asam. Asam merembes melalui tanah dan bercampur
dengan air tanah, yang kemudian digunakan oleh manusia untuk tujuan
komsumsi.
d)
Batu Bara
Ketika batu bara
dibakar, hal itu mengarah pada pelepasan merkuri ke atmosfer. Merkuri ini
beralih kembali ke permukaan bumi dan memasuki sungtai, danau, dan air di dalam
tanah. Pada akhirnya, hal ini dapat mencemari air dan tidak layak untuk
digunakan. Komsumsi air yang mengandung merkuri akan lebih sangat berbahaya
bagi ibu hamil dan bayi.
e)
Limbah Nuklir
Zat radioaktif dari
pembangkit listrik tenaga nuklir dan industry juga dianggap sebagai penyebab
pencemaran air. Ketika dunia menjadi lebih dan lebih tergantung pada energy
nuklir. Maka telah terjadi peningkatan luar biasa dalam jumlah limbah
radioaktif yang dibuang ke daerah berair. Limbah nuklir mempunyai banyak
dampqak buruk pada manusia serta pada kehidupan air. Hal ini telah dibuktikan bahwa
air yang mengandung zat radioaktif dapat
menyebabkan kelainan genetic.
f)
Tumpahan Minyak
Sering dengan ramainya lalu lintas di
lautan, tumpahan minyak menjadi hal yang sngat umum, dan merupakan salah satu
penyebab pencemaran air. Ada banyak contoh kapal tanker besar yang menumpahkan
jutaan gallon minyak ke laut. Minyak yang tumpah dan menyebar membuat kehidupan
laut dan tanaman susah untuk mendapatkan sinar matahari dan udara yang tepat.
Hal ini menyebabkan kepunahan beberapa spesies yang sudah terancam punah.
Polusi
air telah menjadi perhatian utama bagi sebagian besar Negara dan masih ada kekurangan
dalam hal kualitas air minum di dunia. Ini adalah waktu untuk kita dalam
memberikan kontribusi dalam membuat lingkungan kita bersih dan sehat. Kita
semua dapat memberikan uluran tangan meminimalkan bahan limbah dalam rumah
tangga kita sendiri, terutama dengan pemamfaatan yang tepat dari air.
C.
DAMPAK PENCEMARAN AIR TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN
Pencemaran air
berdampak luas, misalnya dapat meracuni sumber air minum, meracuni makanan
hewan, ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat
hujan asam, dan sebagainya. Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat
(dari kegiatan pertanian) telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di
luar kendali (eutrofikasi berlebihan). Ledakan pertumbuhan ini menyebabkan
oksigen, yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air,
menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisi mereka
menyedot lebih banyak oksigen. Sebagai akibatnya, ikan akan mati, dan aktivitas
bakteri menurun.
Dampak pencemaran air pada umumnya
dibagi atas 4 kelompok, yaitu :
1)
Dampak terhadap kehidupan
biota air
2)
Dampak terhadap kualitas
air tanah
3)
Dampak terhadap kesehatan
4)
Dampak terhadap estetika
lingkungan
a.
Dampak terhadap kehidupan
biota air Banyaknya zat pencemaran pada air limbah akan menyebabkan menurunnya
kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga mengakibatkan kehidupan
dalam air membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya.
Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang
seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah yang sulit
terurai. Panas dari industri juga akan membawa dampak bagi kematian organisme,
apabila air limbah tidak didinginkan terlebih dahulu.
b.
Dampak terhadap kualitas
air tanah Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal
coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini dibuktikan oleh suatu
survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan
terjadinya pencemaran tersebut.
c.
Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
Air sebagai media untuk
hidup mikroba pathogen,
Air sebagai sarang insekta
penyebar penyakit,
Jumlah air yang tersedia
tidak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri,
Air sebagai media untuk
hidup vector penyakit.
d.
Dampak terhadap estetika
lingkungan Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan
perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai
dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika
lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika
lingkungan.
Pencemaran air dapat dihindari apabila masing-masing pihak mau
menjaga. Didalam kegiatan industri dan teknologi air yang telah digunakan (air
limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan karna dapat
menyebabkan pencemaran. Jadi, harus diproses daur ulang baru dikembalikan ke
lingkungan. Selain itu dampak pencemaran air dapat menimbulkan keracunan, yang
dapat dikategorikan dalam beberapa macam :
a)
Keracunan kadmiukm
b)
Keracunan kobalt
c)
Keracunan air raksa
d)
Keracunan bahan insektisida
Ketiga bahan seperti Kadmium, Kobalt dan Air Raksa biasanya
terdapat di limbah-limbah industri. Sedangkan yang keempat yaitu bahan
insektisida berasal dari persawahan karena untuk meningkatkan produksi pangan
untuk menghindari hama. Lambat laun bahan-bahan berbahaya yang masuk ke tubuh
menyebabkan terganggunya fungsi organ-organ di dalam tubuh sehingga menimbulkan
kerusakan.
D.
PENANGGULANGAN TERJADINYA PENCEMARAN AIR
Untuk mencegah agar
tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan
hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak
membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara
sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam
selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa
pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak
menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi
tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran
air. Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah
logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini
dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan
tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah
kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan
karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak
terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan
sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih
baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
1)
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan
ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan,
kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke
sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri. Sampah
padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat
diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain
yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat
diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah
membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
E.
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENCEMARAN AIR
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya
meliputi dua per tiga wilayah nasionalnya, dan memiliki garis pantai kedua
terpanjang di dunia, dan juga dikenal sebagai negara bahari, memiliki tanggung
jawab yang sangat besar untuk melindungi perairannya dari pencemaran air. Untuk
itu pengaturan hukum lingkungan yang ada harus bersifat terpadu dan
komprehensif. Selain itu, juga diperlukan penerapan prinsip-prinsip hukum
pencemaran lintas batas nasional dalam peraturan perundang-undangan yang diatur
secara integratif.
Namun demikian aturan hanya tinggal aturan apabila tidak
disertai dengan penegakan hukum. Penegakan Hukum dalam mengatasi pelaku
pence-maran air memiliki peran yang sangat penting, untuk menimbulkan efek jera
(ultimum remedium). Hal ini perlu dilakukan untuk memunculkan wibawa hukum,
yang diharapkan dapat mem-bawa perubahan mendasar sikap masyarakat untuk
berperan serta dalam setiap gerak pembangunan nasional. Makna inilah yang
disodorkan Mochtar Kusumaatmadja yang mengadopsi pemi-kiran Roscoe Pound
tentang “law as a tool of social engineering” yaitu hukum sebagai sarana
perekayasa masyarakat, yang mendorong penciptaan aturan perundang-undangan dan
yurisprudensi. (Otje Salman, dan Eddy Damian, 2002).
Pemberantasan pencemaran air ternyata tidak mudah, hal ini
karena kenyataannya banyak tipe perairan seperti sungai, kolam, danau, dan laut
yang memiliki kapasitas yang berbeda dalam menyerap dan penyebaran polusi
(air). Sebagai contoh, sungai yang memiliki kemampuan lebih dalam memurnikan
air yang tercemar karena mikro organisme yang terdapat dalam sungai disamping
efek matahari dan aerasi udara, apabila dibandingkan dengan kolam kecil (rawa).
Oleh kare-nanya, pembuangan limbah ke sungai dalam batas-batas tertentu masih
bisa ditolerir. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan pembuangan limbah ke
sungai merupakan hal yang disukai dan dianggap efektif. Sebab biaya yang
dikeluarkan sangat murah, bahkan tanpa biaya sama sekali. Ini menjadi persoalan
dalam pembuatan aturan, sejauh mana larangan pembuangan limbah ke sungai itu
bisa menjamin kemampuan sungai dalam mengabsorsi dan menyebarkan limbah. Atau
dengan kata lain, apa ukuran bahwa suatu sungai itu tercemar oleh limbah.
Padahal disisi lain, sungai pada umumnya di Indonesia, khususnya di kota besar
adalah penyedia bahan baku air minum yang diselenggarakan oleh Perusahaan Air
Minum Daerah. Sehingga bila sungai dicemari, akan berdampak langsung pada
kehidupan manusia.
Sehingga adalah hal sangat penting dalam mengendalikan
pence-maran air, khususnya di sungai. Tinda-kan yang diharapkan, tentunya
adalah menghentikan sumber pencemaran. Namun itu sulit, sebab secara alami
manusia akan menerbitkan limbah, oleh karenanya mengendalikan sumber polu-tan
dengan melihat kemampuan sungai atau perairan dalam mengabsorsi dan
mendispersikan polutan itu menjadi isu utama, yang perlu diatur oleh seorang
regulator peraturan.
Oleh karena itu upaya
pence-gahan pencemaran air secara langsung, atau upaya pembatasan pembuangan
limbah, serta bagaimana cara member-sihkan perairan dari limbah, serta sanksi
yang diberikan bagi poluter, dan memas-tikan tindakan itu tidak diulangi dan
membayar biaya pembersihan, dan juga memberikan kompensansi bagi pihak-pihak
yang dirugikan akibat pence-maran.
Untuk itu pengaturan pembua-ngan kotoran ke saluran air
merupakan hal yang menjadi perhatian dalam pengendalian pencemaran air.
Masyarakat Eropa (EC),
memi-liki semboyan dalam pengaturan air sebagai berikut :
“Air bukanlah produk dari suatu hasil komersialisasi seperti halnya barang yang lain, namun lebih condong disebut sebagai warisan yang harus dilindungi, dipertahankan, dan diperlakukan dengan benar”.
“Air bukanlah produk dari suatu hasil komersialisasi seperti halnya barang yang lain, namun lebih condong disebut sebagai warisan yang harus dilindungi, dipertahankan, dan diperlakukan dengan benar”.
Harapan yang
terkandung dalam semboyan tersebut adalah pengaturan penggunaan air dan
kualitas air yang digunakan masyarakat, dalam suatu atu-ran sederhana dan
terintegrasi, yang melindungi air baik yang berada diper-mukaan maupun bawah
tanah, dari segala bentuk pencemaran yang akan, dan pasti timbul akibat
pemanfaatan air. Untuk itu perlu dibuat aturan yang ber-kenaan dengan:
·
Pencegahan kerusakan lebih lanjut dari lingkungan air dan
melindungi, dan meningkatkan kualitas air.
·
Peningkatan penggunaan air secara terus menerus, berdasarkan
perlin-dungan jangka panjang dari sumber daya air yang ada.
·
Pengurangan bahkan menghentikan (sedapat mungkin) penyebab
limbah berbahaya bagi perairan
·
Pengurangan polusi air tanah
·
Pengurangan akibat banjir dan keke-ringan. (Justine Thornton
& Silas Beckwith, 2004).
Pengaturan air pertama
kali harus dimulai dari saluran air yang mengarah ke sungai, yang kemudian
harus diklasifikasikan berdasarkan ting-kat pencemaran, apakah itu baik sekali,
baik, cukup, buruk dan buruk sekali. Dalam pengelolaan manajemen sungai, hal
itu harus ditetapkan untuk mencapai tingkatan status baik untuk setiap
per-airan sungai. Ini untuk menjaga status dan kualitas sungai, sebab ini akan
berdampak pada manusia, binatang dan tumbuhan yang menggantungkan hidup-nya
pada perairan seperti sungai terse-but. Pengaturan itu lebih lanjut harus
memastikan status baik itu tetap terjaga.
Hal lain yang harus
diperhatikan adalah:
·
Status ekologi dari sungai, ini berkaitan dengan kualitas dari
komunitas biologi, karakteristis kimia dan hidrologi.
·
Status kimia, ini berkenaan dengan standar minimum kandungan
kimia yang terdapat dalam sungai. Tentu saja penentuan standar bagus atau tidak
didapat dari suatu hasil penelitian sebelumnya tentang kan-dungan kimia suatu
perairan.
·
Sasaran lainya.
Pengaturan ini diharapkan me-nyediakan tingkat perlindungan yang
tinggi dari perairan semacam sungai ini. Perlindungan lain yang termasuk dalam
pengaturan air, adalah perlindungan bagi air tanah, pengurangan terhadap
bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan.
Pengaturan tentang pengairan selanjutnya diatur dalam UU No. 11
Tahun 1974, yang menganut asas lestari. Namun sayang konsep pencemaran air
dalam undang-undang ini belum dida-sarkan pada konsep baku mutu yang diperlukan
bagi penetapan peruntukan lingkungan sehingga pengaruhnya pada lingkungan belum
dapat diukur. (Daud Silalahi, 1996).
Ironisnya pada tahun 1970-an telah lahir prinsip-prinsip ekologi
yang telah dideklarasikan dalam Stockholm Declaration, yang mengatur ukuran
mengenai pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk sumber daya alam
hayati. Sehingga seharusnya dalam UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ini
seyogyanya prinsip-prinsip dalam Stockholm Declaration dapat diadopsi.
Penegakan hukum terhadap pencemaran air
Seperti yang sudah
diuraikan sebelumnya berkenaan dengan perlunya aturan hukum mengenai
perlindungan terhadap pencemaran air, maka pene-gakan hukumnya pun tak kalah
pentingnya. Khususnya untuk mence-gah, dan mengkriminalisasi suatu per-buatan
yang dikategorikan sebagai per-buatan pencemaran air, dan pemberian sanksi bagi
pencemar bagi wilayah air yang dikendalikan dari pencemaran. Adapun wilayah air
yang harus dikenda-likan dari pencemaran terdiri atas:
·
wilayah air yang relevan, yaitu batas perairan wilayah sejauh 12
mil dari surutnya pantai (teritorial water)
·
perairan pantai
·
zona perikanan, ini termasuk danau, waduk, dan saluran air
lainnya
·
air tanah. (Justine Thornton & Silas Beckwith, 2004).
Wilayah-wilayah tersebut,
harus terhindar dari berbagai macam zat pen-cemar apakah yang bersifat padat
atau cair.
Apabila mengacu pada keten-tuan Pasal 17 UU No.23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, secara umum diatur tentang kewajiban
pengelolaan bahan-bahan berbahaya, sedangkan pada Pasal 16 ditekankan mengenai
tanggung jawab pengelolaan limbah bagi siapapun yang menjadi penanggung jawab
suatu kegiatan usaha.
Pelanggaran atas
pencemaran perairan mengakibatkan tanggung jawab mutlak bagi si pelaku, hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan hidup, dan itu mewajibkan bagi pelaku pencemaran (dalam hal ini
pencemaran air), dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi secara lang-sung
dan seketika pada saat terjadinya pencemaran, apakah itu secara sengaja atau
karena kealpaan dengan denda dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp.
750.000.000,- disamping pidana penjara. Adapun pengaturan lebih lanjut tentang
sanksi ini diatur dalam Pasal 41 – 48 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan hidup.
Alternatif penerapan sanksi lainnya adalah sanksi perdata, yaitu
berupa ganti rugi kepada penderita dan biaya pemulihan kepada negara (Pollu-ter
pays principle). Prinsip ini meru-pakan bentuk kebijaksanaan lingkungan dan
jalan keluar bagi kasus pencemaran pada umumnya di negara maju. Artinya
meskipun telah dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap penderita, pelaku
pencemaran air tetap tidak terbebas dari kewajiban untuk membayar biaya
pemulihan lingkungan yang telah rusak atau tercemar kepada negara. Karena
negara memiliki fasilitas untuk melaku-kan pemulihan.
Tindakan Pencegahan
Membersihkan suatu perairan yang terkena pencemaran adalah
sangat mahal, memakan waktu dan kemung-kinan memakan korban. Hal yang lebih baik
yang dapat dilakukan adalah melakukan pencegahan, dengan mem-bangun sistem
peringatan dini pence-maran.
Sistem yang dimaksud
adalah pembuatan zona perlindungan perairan, yang dibuat berdasarkan
undang-undang (peraturan), serta membuat perencanaan tentang pengendalian atau
kontrol per-airan dalam bentuk prosedur baku.
Upaya perlindungan perairan seperti yang dikemukakan diatas
telah diterapkan oleh Kanada dengan mene-tapkan Artic Waters Act, 1970 yang
memberikan perlindungan lingkungan laut hingga 100 mil dari garis dasar. Hal
itu mereka buat berdasarkan anggapan tentang adanya state responsibility as a
costal state to the international commu-nity in general; a resposibility to
pro-hibit ships from using the seas in a way violate of reasonable standards. Disam-ping
itu munculnya hak negara pantai terhadap pencemaran atas perairannya muncul
berdasarkan hukum interna-sional umum.
Namun demikian, pencemaran terhadap perairan pasti akan selalu
terjadi, dan seperti yang telah diuraikan dalam tulisan terdahulu, alam
memiliki kemampuan untuk menyerap, mengu-raikan zat-zat pencemar tersebut
sesuai dengan kapasitas yang dimiliki alam. Untuk itu negara bertanggung jawab
untuk mengatur pula ambang batas (treshold) pencemaran sebagai ukuran tanggung
jawab negara. Amerika dalam beberapa kasus seperti New York v New Jersey (USA,
1921) dan Kasus Georgia v Tennesse Copper (USA, 1906) menya-takan adanya
tanggung jawab negara pada perlindungan lingkungan sebagai perwujudan dari
konsep kedaulatan, dan pemerintah didorong untuk memperha-tikan moral issues
that trascend ques-tion of jurisdiction and procedure. (Daud Silalahi, 1996)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.
Polusi adalah peristiwa
masuknya zat, energi, unsur atau komponen- komponen lain ke dalam lingkungan
akibat aktivitas manusia ataupun prose alami
2.
Segala sesuatu yang
menyebabkan polusi disebut poutan
3.
Polusi air adalah
pristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen- komponen lain ke dalam air
sehingga kualitas air terggangu
4.
Sumber polusi air antara
lain limbah rumah tangga, sampah masyarakat, limbah pertanian, limbah industri
dan sebagianya
5.
Akibat yang ditimbulkan
dari polusi air adalah banjir, merusak system organ manusia,menimbulkan
berbagai bibit penyakit, kanker, kelahiran bayi cacat dan lain- lain
B.
SARAN
1.
Sebaiknya kita harus
berhati- hati dalam menggunakan air karena air itu ada yang terpolusi dan ada
yang tidak.
2.
Jagalah air di lingkungan
rumah dan sekitar agar tetap bersih dan terhindar dari pencemaran air,
3.
Jangan membuang sampah ke
sungai atau kolam, buanglah sampah pada tempatnya agar tidak terjadi pencemaran
air.
0 komentar:
Posting Komentar