Kamis, 22 Januari 2015

Makalah Penapisan AMDAL



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat memmbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen (fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan alat birokrasi.
AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).
Mengingat pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akan atau tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
B.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara mengetahui tentang penapisan bertahap !
2.      Bagaimana cara mengetahui tentang satu langkah !
3.      Bagaimana cara mengetahui pengukuran dampak penting !
C.           Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang penapisan bertahap, penapisan satu langkah, dan pedoman mengenai dampak penting yang terjadi.















BAB II
PEMBAHASAN
A.           Penapisan Bertahap
Metode penapisan bertahap dilakukan dengan beberapa langkah secara  berurutan. Soemarwoto (1988) mengemukakan penapisan di negara-negara Eropah dilakukan dengan melalui 8 sampai 12 langkah. Kriteria yang dipakai untuk penapisan di antaranya ialah karakteristik proyek, besarnya biaya proyek, nilai ambang teknik, lokasi proyek, nilai ambang keacuhan (baku mutu lingkungan). Masing-masing kriteria mempunyai kelebihan dan kekurangan. Pada umumnya metode penapisan hanya dilakukan melalui 2 atau 3 langkah.
Penapisan dilakukan dengan menggunakan kriteria yang eksplisit dan implisit memasukkan proyek ke dalam, satu di antara kelompok (Gambar 8.1). Proyek berdampak penting dan tidak ditentukan berdasarkan pengalaman dan pustaka. Proyek yang masuk dalam kelompok 3 (ada keraguan menimbulkan dampak penting atau tidak) harus dilakukan penilaian lebih lanjut (penapisan tingkat II).
Penapisan dapat dilakukan dengan matriks (serupa matriks Leopold), bagian atas tertera kegiatan proyek dalam berbagai tahap dan bagian kiri tertera bidang (komponen) dampak lingkungan. Pada penapisan tingkat I maasing-masing sel yang menunjukkan adanya interaksi antara kegiatan proyek dan komponen lingkungan diberi tanda x. Dampak potensial ini selanjutnya dianalisis lebih dalam pada penapisan tingkat II. Penting tidaknya dipertimbangkan dengan kriteria yang ada dalam Daftar. Dampak yang mungkin penting diberi tanda “?" dan dampak yang nyata Penting diberi tanda ”[ ]".
Kemudian semua dampak yang mungkin penting ldikaji ebih lanjut sehingga menghasilkan:
“ ? “ = tidak penting
" ? " = penting tapi dapat diatasi dengan modifikasi rancang bangun
“ ? " = masih tidak diketahui
“ = nyata penting
Apabila ada dampak yang masih belum diketahui atau nyata penting maka harus melaksanakan evaluasi pendahuluan (EPL = IEE = PIL) atau langsung AMDAL.
Magnitude
Didefinisikan Didefinisikan sebagai kementaakan intensitas setiap dampak potensial. Apakah dampak tak terbalikkan? Jika terbalikkan, berapa besarkah laju proses pemulihan atau adaptasi daerah dampak? Apakah keg-iatan akan menutup kesempatan penggunaan daerah dampak untuk peruntukan lain?
Prevalence:
Didefinisikan sebagai luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi, misalnya karena dampak kumulatif. Dampak individual mungkin nempunyai tingkat dan nilai yang rendah, tetapi beberapa dampak bersama-sama mungkin mempunyi efek yang luas. Berkaitan dengan penentuan dampak kumulatif ialah jarak terjadinya efek dari sumber aktivitas. Kerusakan habitat ikan karena suatu kegiatan dapat mempengaruhi produksi perikanan di tempat lain yang jauh dan beberapa tahun setelah kegiatan proyek selesai.
Duration and Frequency
Apakah dampak akan bersifat jangka panjang atau jangka pendek? Apabita kegiatan pembangunan tidak terus menerus, dapatkah terjadi pemulihan pada waktu kegiatan berhenti?
Risk
Didefinisikan sebgaai kementakan terjdinya efek yang serius.
Importance
Didefinisikan sebagai nilai yang diberikan pada daerah tertentu. pada keadaannya sekarang. Daerah dampak dapat juga mempunyai nilai regional atau nasional.
Mitigation
Dapatkah masalah ditanggulangi ?
EPL atau PIL merupakan bentuk penapisan bertahap. Kasus di beberapa negara juga di Indonesia ternyata menimbulkan banjir PIL sehingga menyulitkan penyelesaiannya dan dianggap sebagai ANDAL sederhana bukan alat penapisan.

B.            Penapisan Satu Langkah
Soemarwoto (1988) menjelaskan bahwa penapisan saatu langkah didasarkan pada kriteria eksplisit yaitu daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Disarankannya untuk kondisi Indonesia sebaiknya menerapkan penapisan satu langkah sehingga ekonomi biaya tinggi dapat dihindari, karena sederhana maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat serta konsisten.
Indonesia telah membuat ketentuan proyek-proyek yang wajib dilengkapi AMDAL dan yang tidak wajib dilengkapi AMDAL tetapi diharuskan melakukan UKL & UPL.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-11/MENLH/3/94 tentang Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengeni Dampak Lingkungan, yang ditetapkaan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1994, memutuskan:
Pertama:
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua:
Jenis usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung seperti disebut dalam Lampiran II Keputusan ini, wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Ketiga:
Jenis usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Keputusan ini tetapi dapat merubah fungsi dan atau peruntukan suatu kawasan lindung seperti disebut pada Diktum kedua Keputusan wajib dilengkapi dengan AMDAL.  
Keempat :
Jenis usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Keputusan ini tetapi berada di kawasan lindung yang disebut dalam Diktum kedua Keputusan ini setelah berubah peruntukannya menurut perundangan yang berlaku, wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Kelima:
Apabila dalam pelaksanaan, Instansi yang bertanggung jawab mempunyai keraguan tentang rencana usaha atau kegiatan yang tidak terdapat dalam Lampiran I Keputusan ini, maka Instansi tersebut wajib meminta kepastian penetapan wajib AMDAL kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup secara tertulis.
Keenam:
Menteri Negara Lingkungan Hidup akan memberikan keputusan terhadap usulan sebagaimana disebut dalam Diktum keempat.
Ketujuh:
Jenis usaha atau Kegatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini akan ditinjau secara keseluruhan atau sebagian sekurang-kurangnya sekali dalam
Kedelapan:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan bilamana kemudian hari terdapat kekeliruan, maka Keputusan ini akan ditinjau kembali.
Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa penilaian dampak pentig menggunakan kriteria-kriteria tertentu, yang juga harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan dampak penting bukan telaah ilmiah murni tetapi dipengaruhi faktor-faktor lain. Lampiran I Kep-39/MENLH/8/96 mencerminkan penapisan satu langkah, tetapi berdasarkan Diktum-diktum dalam Keputusan ini mengandung penapisan lebih dari satu langkah.
C.           Ukuran Dampak Penting
Dalam penyusunan ANDAL untuk proyek yang wajib dilengkapi AMDAL, disamping diketahui ada dampak penting dari tahapan kegiatan tertentu juga ada dampak tidak penting dari tahapan kegiatan lainnya. Masing-masing negara menyusun kriteria penentuan dampak penting sesuai kondisi negaranya. Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting, bagi Indonesia telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-056 Tahun 1994 tanggal 18 Maret 1994.
Pengertian
v  Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 1982 menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL.
v  Dampak penting suatu usah atau kegiatan menurut penjelasan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun 1982 dan Pasal 3 Pp Nomor 51 Tahun 1993 ditentukan oleh factor-faktor :
(a). Jumlah manusia yang akan terkena dampak,
(b). Luas wilayah persebaran dampak,
(c). Lamanya dampak berlangsung,
(d). Intensitas dampak,
(e). Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena
(f). Sifat kumulatif dampak,
(g). Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Masing-masing faktor sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut memiliki seperangkat kriteria dampak penting yakni ukuran, standar tertentu atau prinsip-prinsip tertentu.
Ukuran dampak penting tersebut digunakan untuk menilai apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.
v  Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya damcak positif atau dampak negatif tak boleh dipandang sebagai faktor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna untuk dipertimbangkan hubungan timbale baliknya untuk mengambil keputusan.



Pedoman Untuk Mengenai Dampak Penting
1.        Jumlah manusia yang akan terkena dampak
Setiap rencana usaha atau kegiatan mempunyai sasaran sepanjang menyangkut jumlah manusia yang diperkirakan akan menikmati manfaat dari rencana usaha atau kegiatan itu bila nanti usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun demikian dampak lingkungaan baik yang bersifat negatif maupun positif yang mungkin ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan dapat dialami oleh baik sejumlah manusia yang termasuk maupun yang tak termasuk dalan, sasaran rencana usaha atau kegxatan. Mengingat pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang luas maka criteria dampak penting dikaitkan dengan sendi-sendi kehidupan yang di kalangan masyarakat luas berada dalam posisi atau mempunyai nilai yang penting.
Karena itu dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan yang penentuannya didasarkn pada perubahan sendi-sendi kehidupan pada masyarakat tersebut dan jumlah manusia yang terkena dampak menjadi penting bila:
Manusia di wilayah studi ANDAL yang terken dampak lingkungan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan, jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah manusia yang menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan di wialyah studi
Adapun yang dimaksud dengan manfaat dari usaha atau kegiatan adalah manusia yang secara langsung menikmati produk suatu rencana usaha atau kegiatan dan atau yang diserap secara langsung sebagai tenaga kerja pada rencana usaha atau kegiatan.
2.        Luas Wilayah Persebaran Dampak
Luas wilayah persebaran dampak merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan. Dengan demikian dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan bersifat penting bila:

Rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak, atau tidak herbaliknya dampak, atau segi kumulatif dampak.
3.        Lamanya Dampak Berlangsung
Dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan usaha atau kegiatan. Dengan kata lain dampak suatu usaha atau kegiatan ada yang berlangsung relatif singkat, yakni hanya pada tahap tertentu dari siklus usaha atau kegiatan (perencanaan, konstruksi, operas!, pasca operas!); namun ada pula yang berlangsung reltif lama sejak tahap konstruksi hingga masa pasca operas! usaha atau kegiatan.
Berdasarkan pengertian ini dampak lingkungan bersifat penting bila:
Rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan timbulnya perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak, yang berlangsung hanya pada satu atau lebih tahapan kegiatan.
4.        Intensitas dampak
Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastis serta berlangsung di areal yang relatif luas, dalam kurun waktu yang relatif singkat. Dengan demikian dampak lingkungan tergolong penting bila:
Rencana usaha atau kegiatan akan menyebabkan perubahan pada sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Rencana usaha atau kegiatan akan menyebabkan spesies-spesies yang langka dan atau endemik, dan atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terancam punah, atau habitat alaminya mengalami kerusakan;
Rencana usaha atau kegiatan menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa, dan sebagainya) yang telah ditetapkan menurut Peraturan perundang-undangan;
Rencana usaha atau kegiatan akan merusak atau memusnahkan benda-benda dan bangunan peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;
Rencana usaha atau kegiatan akan menngakibatkan konflik atau kontroversi dengan masyarakat, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat; dan atau menimbulkan konflik atau kontroversi di kalangan masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Rencana usaha atau kegiatan mengubah atau memodifikasi areaal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi
5.        Banyaknya Komponen Lingkungan Lain Yang Akan Terkena
Mengingat komponen lingkungan hidup pada dasarnya tidak ada yang berdiri sendiri atau dengan kata lain satu sama lain saling te^kait dan pengaruh mempengaruhi, maka dampak pada suatu komponen lingkungn umumnya berdampak lanjut pada komponen lingkungan lainnya. Atas dasar pengertian ini dampak tergolong penting bila:
Rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah Aro/wponennya leblh BtBU sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer.


6.        Sifat Kumulatif Dampak
Kumulatif mengandung pengertian bertambah, bertumpuk, atau bertimbun. Dampak suatu usaha atau kegiatan dikatakan bersifat kumulatif bila pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, tetapi karena aktivitas tersebut bekerja berulang kali atau terus menerus, maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif. Dengan demikian dampak suatu usaha atau kegiatan tergolong penting bila:

1)        Dampak lingkungan berlangsung berulang kali dan terus menerus, sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya;
2)        Beragam dampak lingkungan bertumpuk dalam satu ruang tertentu, sehingga tidak dapat diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya;
3)        Dampak lingkungan dari berbagai sumber kegiatan menimbulkan efek yang sating memperkuat (sinergetik)
7.        Berbalik atau Tidak Berbaliknya Dampak Dampak kegiatan terhadap lingkungan ada yang bersifat dapat dipulihkan, namun ada pula yang tidak dapat dipulihkan walau dengan intervensi manusia sekalipun.
Dalam hal ini maka dampak bersifat penting bila:        
Perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan tidak dapat dipulihkan kembali walaupun dengan intervensi manusia.






BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
            Kegiatan pembangunan di Indonesia harus dilaksanakan dengan berwawasan 1ingkungan (UU No. 4 Tahun 1982), yaitu upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Pasal 16 uu No. 4 Tahun 1982 menyebutkan setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen (fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan alat birokrasi.
B.            Saran
Dengan makalah ini kami berharap agar pemerintah bisa memperhatikan  pembangunan dengan cara adanya penapisan (scanning) .



BAB III
PENUTUP
http://www.slideshare.net/YAVYSTA/makalah-amdal
http://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/
http://regional.kompas.com/read/2011/02/18/20185198/Penambangan.Pasir.Besi.Bergantung.Amdal

0 komentar:

Posting Komentar