Senin, 25 Mei 2015

PENCEMARAN AIR

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya tidak ada air di bumi. Namun, air dapat menjadi malapetaka jika tersedia dalam kondisi yang tidak benar, baik kualitas maupun kuantitas airnya. Air yang bersih sangat dibutuhkan manusia, baik untuk keperluan sehari-hari, untuk keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, dan sebagainya. Di zaman sekarang, air menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Untuk mendapatkan air yang baik sesuai dengan standar terntentu sudah cukup sulit untuk di dapatkan.
Apabila air sudah tercemar, maka dapat menyebabkan kerugian bagi umat manusia. Air yang sudah tercemar oleh limbah industri, rumah tangga dan lain-lain tidak dapat dipergunakan, karena sudah tercemar. Apabila digunakan dapat menimbulkan berbagai penyakit menular. Salah satunya penyakit Hepatitis A. Virus ini sering berada pada makanan yang telah terkontaminasi seperti pada susu, makanan daging, buah-buahan mentah yang dikunsumsi langsung tanpa dicuci terlebih dahulu, dan masih banyak lagi penyakit yang diakibatkan oleh pencemaran air, yaitu : folio, kolera, typus, dysentri amoeba dan cacingan.
Pencemaran air dapat diketahui dari perubahan warna, bau, serta adanya kematian dari biota air, baik sebagian atau seluruhnya. Bahan polutan yang dapat menyebabkan polusi air antara lain limbah pabrik, detergen, pestisida, minyak, dan bahan organik yang berupa sisa-sisa organisme yang mengalami pembusukan.
Untuk mengetahui tingkat pencemaran air dapat dilihat melalui besarnya kandungan O2 yang terlarut. Ada 2 cara yang digunakan untuk menentukan kadar oksigen dalam air, yaitu secara kimia dengan COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Makin besar harga BOD makin tinggi pula tingkat pencemarannya. Polusi air yang berat dapat menyebabkan polutan meresap ke dalam air tanah yang menjadi sumber air untuk kehidupan sehari-hari seperti mencuci, mandi, memasak, dan untuk air minum. Air tanah yang sudah tercemar akan sulit sekali untuk dikembalikan menjadi air bersih. Pengenceran dan penguraian polutan pada air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob. Penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan merupakan salah satu sumber pencemaran air. Pupuk dan pestisida yang larut di air akan menyebabkan eutrofikasi yang mengakibatkan ledakan (blooming) tumbuhan air, misalnya alga dan ganggang.
B.       RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalahnya yaitu :
1.      Mendefenisikan pencemaran air !
2.      Menjelaskan faktor penyebab pencemaran air !
3.      Menjelaskan bagaimana dampak pencemaran air terhadap kesehatan lingkungan !
4.      Menjelaskan bagaimana cara penanggulangan pencemaran air !
5.      Kebijaksanaan pemerintah tentang pencemaran air !
C.      TUJUAN
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, makalah ini bertujuan untuk membahas mengenai pencemaran air yang makin marak terjadi. Di dalam makalah ini juga akan dibahas tentang defenisi, factor penyebab, dampak, penanggulangan, kebijakan pemerintah terhadap pencemaran air. Diharapakan dengan adanya penjelasan mengenai dampak pencemaran air beserta cara penanggulangannya, maka akan timbul kesadaran pada diri kita semua. Pada akhirnya pencemaran dapat dikurangi dan akan didapat sumber air yang aman untuk kita konsumsi.
D.      MAMFAAT
Makalah ini kiranya dapat bermanfaat dalam memberikan informasi tentang pencemaran air, factor penyebab, dampak, penanggulangan, serta bagaimana kebeijakan pemerintah terhadap pencemaran air, terutama bagi kita semua yang membutuhkan air yang aman, bersih serta sehat.





BAB II
PEMBAHASAN
A.      DEFENISI PENCEMARAN AIR
1.         Menurut Michael (1990)
Michael memaparkan secara khusus pengertian pencemaran air. Pencemaran air merupakan salah satu penyimpangan dari berbagai sifat air, baik keadaan normal maupun kemurniannya. Banyak air tawar tercemar karena banyak sisa pembuangan kotoran dan cairan buangan limbqah rumah tangga ke sungai.
Caiaran pembuangan yang dimaksud adalah sisa dari pembuangtan dalam bentuk cairan, dan merupakan hasil dari industry, serta kegiatan rumah tangga. Pencemaran airnya berupa berbagai zat racun, dan berbagai bahan yang mengendap atau deoksigenasi.
2.         Menurut Surat Keputusan Mentri Negara Kependudukan dan Lingkungan hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/1/1988
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan Dan Lingkungan Hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/1/1988, Pengertian pencemaran air merupakan masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, energy, zat atau komponen lainnya kedalam air.
Selain itu, dapat juga karena adanya perubahan tanah air karena kegiatan manusia maupun proses alam. Hal itu menyebabkan kualitas air menurun hingga tingkatan tertentu, dan dapat membuat air menjadi tidak berfungsi sesuai dengan fungsi seharusnya (pasa 1).
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan Dan Lingkungan Hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/1/1988 tersebut termasuk dalam ketetapan “Mengenai Penetapan Baku Mutu Lingkungan”.
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya omponen lain kedalam air sehingga dapat merubah tatanan air dari keadaan normal menjadi kemurniannya berkurang.
Hal tersebut, dapat disebabkan karena proses alam maupun kegiatan manusia. Akibat proses alam atau ulah manusia inilah yang menyebabkan fungsi air tidak berlaku lagi sesuai dengan keegunaanya.

Dan Pencemaran air diartikan juga sebagai suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia dan diakibatkan oleh masuknya bahan pencemar (polutan) yang dapat berupa gas, bahan-bahan terlarut dan partikulat. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Dan adapun yang dimaksud dengan polutan adalah output limbah dari kilang, pabrik, pengolahan limbah pabrik, pestisida dan limbah industry. Selain itu, emisi diproyeksikan ke atmosfir melalui pabrik dan kendaraan  bermotor yang memainkan peran besar dalam pencemaran air dan sekitarnya.
Kemanfaatan terbesar danau, sungi, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata. Dalam PP No 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air di definisikan sebagai : “Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya. ( pasal 1, angka 2).
B.       FAKTOR PENYEBAB PENCEMARAN AIR
Terdapat beberapa penyebab pencemaran air yang meliputi organic, anorganik, industry dan pertanian. Penggunaan bahan berbahaya atau zat beracun dapat mengakibatkan penurunan kualitas air, hal ini disebut dengan pencemaran air. Air merupakan sumber daya paling melimpah di planet bumi ini telah tercemar oleh manusia diakibatkan untuk berbagai keuntungan pribadi.
 Berdasarkan defisini dari pencemaran air, dapat diketahui bahwa penyebab pencemaran air  dapat berupa masuknya makhluk hidup, zat, energi ataupun komponen lain sehingga kualitas air menurun dan air pun tercemar. Banyak penyebab pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu : sumber kontaminan langsung dan dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan. Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air mengandung sisa dari aktifitas pertanian seperti pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam. Selain itu pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, seperti :
a)      Limbah industry
Salah satu penyebab utama pencemaran air adalah pembuangan limbah dari hasil industry. Pada umumnya sungai dan lautan merupakan tempat yang nyaman untuk membuang limbah pabrik. Linmbah yang mengandung zat beracun juga mencakup unsure-unsur seperti timbal, merkuri, nitrat dan sulfat. Zat kimia ini cukup berbahaya bagi manusia maupun hewan air. Air yang terkontaminasi membuatnya tidak layak untuk dikomsumsi lagi. Selain itu, masih ada resiko berbagai penyakit setelah mengkomsumsi air yang mengandung bahan beracun seperti itu. Air yang terkontaminasi juga akan meningkatkan suhu pada air, sehingga membuat flora dan fauna air  menjadi susah untuk dapat bertahan hidup.
b)      Sampah dan Kotoran
Inilalah yang sering kali menjadi penyebab utama yang mengarah pada pencemaran air. Pemukiman manusia di sepanjang tepi sungai menjadi tempat pembuangan sampah dan kotoran. Sebagai contohnya adalah kotoran yang mengandung feses, urin, dan limbah kimia yang dilepaskan oleh jutaan manusia setiap hari. Kadang-kadang, kotoran juga dapat merembes melalui tanah dan mencemari air dalam tanah.
c)      Kendaraan Bermotor
Ketika dunia terus berkembang, hal ini telah mengakibatkan peningkatan dalam penggunaan kendaraan bermotor juga. Ada jutaan kendaraan  bermotor yang berjalan dan melepaskan asap beracun setiap hari. Ketika dilepaskan ke udara, hal ini mengakibatkan kontak dengan uap air di udara dan menjadi asam korosif ringan seperti asam klorida atau sulfat. Setelah itu hal ini kembali lagi sebagai hujan asam. Asam merembes melalui tanah dan bercampur dengan air tanah, yang kemudian digunakan oleh manusia untuk tujuan komsumsi. 
d)     Batu Bara
Ketika batu bara dibakar, hal itu mengarah pada pelepasan merkuri ke atmosfer. Merkuri ini beralih kembali ke permukaan bumi dan memasuki sungtai, danau, dan air di dalam tanah. Pada akhirnya, hal ini dapat mencemari air dan tidak layak untuk digunakan. Komsumsi air yang mengandung merkuri akan lebih sangat berbahaya bagi ibu hamil dan bayi.
e)      Limbah Nuklir
Zat radioaktif dari pembangkit listrik tenaga nuklir dan industry juga dianggap sebagai penyebab pencemaran air. Ketika dunia menjadi lebih dan lebih tergantung pada energy nuklir. Maka telah terjadi peningkatan luar biasa dalam jumlah limbah radioaktif yang dibuang ke daerah berair. Limbah nuklir mempunyai banyak dampqak buruk pada manusia serta pada kehidupan air. Hal ini telah dibuktikan bahwa air yang mengandung  zat radioaktif dapat menyebabkan kelainan genetic.
f)       Tumpahan Minyak
Sering dengan ramainya lalu lintas di lautan, tumpahan minyak menjadi hal yang sngat umum, dan merupakan salah satu penyebab pencemaran air. Ada banyak contoh kapal tanker besar yang menumpahkan jutaan gallon minyak ke laut. Minyak yang tumpah dan menyebar membuat kehidupan laut dan tanaman susah untuk mendapatkan sinar matahari dan udara yang tepat. Hal ini menyebabkan kepunahan beberapa spesies yang sudah terancam punah.
            Polusi air telah menjadi perhatian utama bagi sebagian besar Negara dan masih ada kekurangan dalam hal kualitas air minum di dunia. Ini adalah waktu untuk kita dalam memberikan kontribusi dalam membuat lingkungan kita bersih dan sehat. Kita semua dapat memberikan uluran tangan meminimalkan bahan limbah dalam rumah tangga kita sendiri, terutama dengan pemamfaatan yang tepat dari air.
C.      DAMPAK PENCEMARAN AIR TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN
Pencemaran air berdampak luas, misalnya dapat meracuni sumber air minum, meracuni makanan hewan, ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam, dan sebagainya. Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat (dari kegiatan pertanian) telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali (eutrofikasi berlebihan). Ledakan pertumbuhan ini menyebabkan oksigen, yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisi mereka menyedot lebih banyak oksigen. Sebagai akibatnya, ikan akan mati, dan aktivitas bakteri menurun.
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi atas 4 kelompok, yaitu :
1)        Dampak terhadap kehidupan biota air
2)        Dampak terhadap kualitas air tanah
3)        Dampak terhadap kesehatan
4)        Dampak terhadap estetika lingkungan
a.       Dampak terhadap kehidupan biota air Banyaknya zat pencemaran pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga mengakibatkan kehidupan dalam air membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah yang sulit terurai. Panas dari industri juga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan terlebih dahulu.
b.      Dampak terhadap kualitas air tanah Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.
c.       Dampak terhadap kesehatan Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
*        Air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen,
*        Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit,
*        Jumlah air yang tersedia tidak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri,
*        Air sebagai media untuk hidup vector penyakit.
d.      Dampak terhadap estetika lingkungan Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika lingkungan.
Pencemaran air dapat dihindari apabila masing-masing pihak mau menjaga. Didalam kegiatan industri dan teknologi air yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan karna dapat menyebabkan pencemaran. Jadi, harus diproses daur ulang baru dikembalikan ke lingkungan. Selain itu dampak pencemaran air dapat menimbulkan keracunan, yang dapat dikategorikan dalam beberapa macam :
a)         Keracunan kadmiukm
b)        Keracunan kobalt
c)         Keracunan air raksa
d)        Keracunan bahan insektisida
Ketiga bahan seperti Kadmium, Kobalt dan Air Raksa biasanya terdapat di limbah-limbah industri. Sedangkan yang keempat yaitu bahan insektisida berasal dari persawahan karena untuk meningkatkan produksi pangan untuk menghindari hama. Lambat laun bahan-bahan berbahaya yang masuk ke tubuh menyebabkan terganggunya fungsi organ-organ di dalam tubuh sehingga menimbulkan kerusakan.

D.      PENANGGULANGAN TERJADINYA PENCEMARAN AIR
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air. Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan  karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.  
1)        Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri. Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.

E.       KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENCEMARAN AIR
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya meliputi dua per tiga wilayah nasionalnya, dan memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia, dan juga dikenal sebagai negara bahari, memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi perairannya dari pencemaran air. Untuk itu pengaturan hukum lingkungan yang ada harus bersifat terpadu dan komprehensif. Selain itu, juga diperlukan penerapan prinsip-prinsip hukum pencemaran lintas batas nasional dalam peraturan perundang-undangan yang diatur secara integratif.
Namun demikian aturan hanya tinggal aturan apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan Hukum dalam mengatasi pelaku pence-maran air memiliki peran yang sangat penting, untuk menimbulkan efek jera (ultimum remedium). Hal ini perlu dilakukan untuk memunculkan wibawa hukum, yang diharapkan dapat mem-bawa perubahan mendasar sikap masyarakat untuk berperan serta dalam setiap gerak pembangunan nasional. Makna inilah yang disodorkan Mochtar Kusumaatmadja yang mengadopsi pemi-kiran Roscoe Pound tentang “law as a tool of social engineering” yaitu hukum sebagai sarana perekayasa masyarakat, yang mendorong penciptaan aturan perundang-undangan dan yurisprudensi. (Otje Salman, dan Eddy Damian, 2002).
Pemberantasan pencemaran air ternyata tidak mudah, hal ini karena kenyataannya banyak tipe perairan seperti sungai, kolam, danau, dan laut yang memiliki kapasitas yang berbeda dalam menyerap dan penyebaran polusi (air). Sebagai contoh, sungai yang memiliki kemampuan lebih dalam memurnikan air yang tercemar karena mikro organisme yang terdapat dalam sungai disamping efek matahari dan aerasi udara, apabila dibandingkan dengan kolam kecil (rawa). Oleh kare-nanya, pembuangan limbah ke sungai dalam batas-batas tertentu masih bisa ditolerir. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan pembuangan limbah ke sungai merupakan hal yang disukai dan dianggap efektif. Sebab biaya yang dikeluarkan sangat murah, bahkan tanpa biaya sama sekali. Ini menjadi persoalan dalam pembuatan aturan, sejauh mana larangan pembuangan limbah ke sungai itu bisa menjamin kemampuan sungai dalam mengabsorsi dan menyebarkan limbah. Atau dengan kata lain, apa ukuran bahwa suatu sungai itu tercemar oleh limbah. Padahal disisi lain, sungai pada umumnya di Indonesia, khususnya di kota besar adalah penyedia bahan baku air minum yang diselenggarakan oleh Perusahaan Air Minum Daerah. Sehingga bila sungai dicemari, akan berdampak langsung pada kehidupan manusia.
Sehingga adalah hal sangat penting dalam mengendalikan pence-maran air, khususnya di sungai. Tinda-kan yang diharapkan, tentunya adalah menghentikan sumber pencemaran. Namun itu sulit, sebab secara alami manusia akan menerbitkan limbah, oleh karenanya mengendalikan sumber polu-tan dengan melihat kemampuan sungai atau perairan dalam mengabsorsi dan mendispersikan polutan itu menjadi isu utama, yang perlu diatur oleh seorang regulator peraturan.
Oleh karena itu upaya pence-gahan pencemaran air secara langsung, atau upaya pembatasan pembuangan limbah, serta bagaimana cara member-sihkan perairan dari limbah, serta sanksi yang diberikan bagi poluter, dan memas-tikan tindakan itu tidak diulangi dan membayar biaya pembersihan, dan juga memberikan kompensansi bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat pence-maran.
Untuk itu pengaturan pembua-ngan kotoran ke saluran air merupakan hal yang menjadi perhatian dalam pengendalian pencemaran air.
Masyarakat Eropa (EC), memi-liki semboyan dalam pengaturan air sebagai berikut :
“Air bukanlah produk dari suatu hasil komersialisasi seperti halnya barang yang lain, namun lebih condong disebut sebagai warisan yang harus dilindungi, dipertahankan, dan diperlakukan dengan benar”.
Harapan yang terkandung dalam semboyan tersebut adalah pengaturan penggunaan air dan kualitas air yang digunakan masyarakat, dalam suatu atu-ran sederhana dan terintegrasi, yang melindungi air baik yang berada diper-mukaan maupun bawah tanah, dari segala bentuk pencemaran yang akan, dan pasti timbul akibat pemanfaatan air. Untuk itu perlu dibuat aturan yang ber-kenaan dengan:
·         Pencegahan kerusakan lebih lanjut dari lingkungan air dan melindungi, dan meningkatkan kualitas air.
·         Peningkatan penggunaan air secara terus menerus, berdasarkan perlin-dungan jangka panjang dari sumber daya air yang ada.
·         Pengurangan bahkan menghentikan (sedapat mungkin) penyebab limbah berbahaya bagi perairan
·         Pengurangan polusi air tanah
·         Pengurangan akibat banjir dan keke-ringan. (Justine Thornton & Silas Beckwith, 2004).
Pengaturan air pertama kali harus dimulai dari saluran air yang mengarah ke sungai, yang kemudian harus diklasifikasikan berdasarkan ting-kat pencemaran, apakah itu baik sekali, baik, cukup, buruk dan buruk sekali. Dalam pengelolaan manajemen sungai, hal itu harus ditetapkan untuk mencapai tingkatan status baik untuk setiap per-airan sungai. Ini untuk menjaga status dan kualitas sungai, sebab ini akan berdampak pada manusia, binatang dan tumbuhan yang menggantungkan hidup-nya pada perairan seperti sungai terse-but. Pengaturan itu lebih lanjut harus memastikan status baik itu tetap terjaga.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah:
·         Status ekologi dari sungai, ini berkaitan dengan kualitas dari komunitas biologi, karakteristis kimia dan hidrologi.
·         Status kimia, ini berkenaan dengan standar minimum kandungan kimia yang terdapat dalam sungai. Tentu saja penentuan standar bagus atau tidak didapat dari suatu hasil penelitian sebelumnya tentang kan-dungan kimia suatu perairan.
·         Sasaran lainya.

Pengaturan ini diharapkan me-nyediakan tingkat perlindungan yang tinggi dari perairan semacam sungai ini. Perlindungan lain yang termasuk dalam pengaturan air, adalah perlindungan bagi air tanah, pengurangan terhadap bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan.
Pengaturan tentang pengairan selanjutnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1974, yang menganut asas lestari. Namun sayang konsep pencemaran air dalam undang-undang ini belum dida-sarkan pada konsep baku mutu yang diperlukan bagi penetapan peruntukan lingkungan sehingga pengaruhnya pada lingkungan belum dapat diukur. (Daud Silalahi, 1996).
Ironisnya pada tahun 1970-an telah lahir prinsip-prinsip ekologi yang telah dideklarasikan dalam Stockholm Declaration, yang mengatur ukuran mengenai pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk sumber daya alam hayati. Sehingga seharusnya dalam UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ini seyogyanya prinsip-prinsip dalam Stockholm Declaration dapat diadopsi.
Penegakan hukum terhadap pencemaran air
Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya berkenaan dengan perlunya aturan hukum mengenai perlindungan terhadap pencemaran air, maka pene-gakan hukumnya pun tak kalah pentingnya. Khususnya untuk mence-gah, dan mengkriminalisasi suatu per-buatan yang dikategorikan sebagai per-buatan pencemaran air, dan pemberian sanksi bagi pencemar bagi wilayah air yang dikendalikan dari pencemaran. Adapun wilayah air yang harus dikenda-likan dari pencemaran terdiri atas:
·         wilayah air yang relevan, yaitu batas perairan wilayah sejauh 12 mil dari surutnya pantai (teritorial water)
·         perairan pantai
·         zona perikanan, ini termasuk danau, waduk, dan saluran air lainnya
·         air tanah. (Justine Thornton & Silas Beckwith, 2004).

Wilayah-wilayah tersebut, harus terhindar dari berbagai macam zat pen-cemar apakah yang bersifat padat atau cair.
Apabila mengacu pada keten-tuan Pasal 17 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, secara umum diatur tentang kewajiban pengelolaan bahan-bahan berbahaya, sedangkan pada Pasal 16 ditekankan mengenai tanggung jawab pengelolaan limbah bagi siapapun yang menjadi penanggung jawab suatu kegiatan usaha.
Pelanggaran atas pencemaran perairan mengakibatkan tanggung jawab mutlak bagi si pelaku, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, dan itu mewajibkan bagi pelaku pencemaran (dalam hal ini pencemaran air), dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi secara lang-sung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran, apakah itu secara sengaja atau karena kealpaan dengan denda dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 750.000.000,- disamping pidana penjara. Adapun pengaturan lebih lanjut tentang sanksi ini diatur dalam Pasal 41 – 48 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.
Alternatif penerapan sanksi lainnya adalah sanksi perdata, yaitu berupa ganti rugi kepada penderita dan biaya pemulihan kepada negara (Pollu-ter pays principle). Prinsip ini meru-pakan bentuk kebijaksanaan lingkungan dan jalan keluar bagi kasus pencemaran pada umumnya di negara maju. Artinya meskipun telah dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap penderita, pelaku pencemaran air tetap tidak terbebas dari kewajiban untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak atau tercemar kepada negara. Karena negara memiliki fasilitas untuk melaku-kan pemulihan.
Tindakan Pencegahan
Membersihkan suatu perairan yang terkena pencemaran adalah sangat mahal, memakan waktu dan kemung-kinan memakan korban. Hal yang lebih baik yang dapat dilakukan adalah melakukan pencegahan, dengan mem-bangun sistem peringatan dini pence-maran.
Sistem yang dimaksud adalah pembuatan zona perlindungan perairan, yang dibuat berdasarkan undang-undang (peraturan), serta membuat perencanaan tentang pengendalian atau kontrol  per-airan dalam bentuk prosedur baku.
Upaya perlindungan perairan seperti yang dikemukakan diatas telah diterapkan oleh Kanada dengan mene-tapkan Artic Waters Act, 1970 yang memberikan perlindungan lingkungan laut hingga 100 mil dari garis dasar. Hal itu mereka buat berdasarkan anggapan tentang adanya state responsibility as a costal state to the international commu-nity in general; a resposibility to pro-hibit ships from using the seas in a way violate of reasonable standards. Disam-ping itu munculnya hak negara pantai terhadap pencemaran atas perairannya muncul berdasarkan hukum interna-sional umum.
Namun demikian, pencemaran terhadap perairan pasti akan selalu terjadi, dan seperti yang telah diuraikan dalam tulisan terdahulu, alam memiliki kemampuan untuk menyerap, mengu-raikan zat-zat pencemar tersebut sesuai dengan kapasitas yang dimiliki alam. Untuk itu negara bertanggung jawab untuk mengatur pula ambang batas (treshold) pencemaran sebagai ukuran tanggung jawab negara. Amerika dalam beberapa kasus seperti New York v New Jersey (USA, 1921) dan Kasus Georgia v Tennesse Copper (USA, 1906) menya-takan adanya tanggung jawab negara pada perlindungan lingkungan sebagai perwujudan dari konsep kedaulatan, dan pemerintah didorong untuk memperha-tikan moral issues that trascend ques-tion of jurisdiction and procedure. (Daud Silalahi, 1996)
















BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.    Polusi adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen- komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia ataupun prose alami
2.    Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut poutan
3.    Polusi air adalah  pristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen- komponen lain ke dalam air sehingga kualitas air terggangu
4.    Sumber polusi air antara lain limbah rumah tangga, sampah masyarakat, limbah pertanian, limbah industri dan sebagianya
5.    Akibat yang ditimbulkan dari polusi air adalah banjir, merusak system organ manusia,menimbulkan berbagai bibit penyakit, kanker, kelahiran bayi cacat dan lain- lain
B.       SARAN
1.    Sebaiknya kita harus berhati- hati dalam menggunakan air karena air itu ada yang terpolusi dan ada yang tidak.
2.    Jagalah air di lingkungan rumah dan sekitar agar tetap bersih dan terhindar dari pencemaran air,
3.    Jangan membuang sampah ke sungai atau kolam, buanglah sampah pada tempatnya agar tidak terjadi pencemaran air.








0 komentar:

Posting Komentar