BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap
kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat memmbulkan dampak terhadap lingkungan,
tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan ada tidaknya
dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan merupakan ruang yang
luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen (fisik kimia, biologi,
sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan untuk dapat menguasai dan
mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen lingkungan. Di lain sisi
AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan alat birokrasi.
AMDAL
sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan
(screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan
(prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).
Mengingat
pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan
oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan
pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan
efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum
dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akan atau tidak menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara mengetahui tentang penapisan bertahap !
2.
Bagaimana cara mengetahui tentang satu langkah !
3.
Bagaimana cara mengetahui pengukuran dampak penting !
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui tentang penapisan bertahap, penapisan
satu langkah, dan pedoman mengenai dampak penting yang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penapisan
Bertahap
Metode
penapisan bertahap dilakukan dengan beberapa langkah secara berurutan. Soemarwoto (1988) mengemukakan
penapisan di negara-negara Eropah dilakukan dengan melalui 8 sampai 12 langkah.
Kriteria yang dipakai untuk penapisan di antaranya ialah karakteristik proyek,
besarnya biaya proyek, nilai ambang teknik, lokasi proyek, nilai ambang
keacuhan (baku mutu lingkungan). Masing-masing kriteria mempunyai kelebihan dan
kekurangan. Pada umumnya metode penapisan hanya dilakukan melalui 2 atau 3
langkah.
Penapisan dilakukan dengan menggunakan kriteria yang eksplisit dan
implisit memasukkan proyek ke dalam, satu di antara kelompok (Gambar 8.1).
Proyek berdampak penting dan tidak ditentukan berdasarkan pengalaman dan
pustaka. Proyek yang masuk dalam kelompok 3 (ada keraguan menimbulkan dampak
penting atau tidak) harus dilakukan penilaian lebih lanjut (penapisan tingkat
II).
Penapisan dapat dilakukan dengan matriks (serupa matriks Leopold),
bagian atas tertera kegiatan proyek dalam berbagai tahap dan bagian kiri tertera
bidang (komponen) dampak lingkungan. Pada penapisan tingkat I maasing-masing
sel yang menunjukkan adanya interaksi antara kegiatan proyek dan komponen
lingkungan diberi tanda x. Dampak potensial ini selanjutnya dianalisis lebih
dalam pada penapisan tingkat II. Penting tidaknya dipertimbangkan dengan
kriteria yang ada dalam Daftar. Dampak yang mungkin penting diberi tanda
“?" dan dampak yang nyata Penting diberi tanda ”[ ]".
Kemudian semua dampak yang mungkin penting ldikaji ebih lanjut sehingga
menghasilkan:
“ ? “ =
tidak penting
" ?
" = penting tapi dapat diatasi dengan modifikasi rancang bangun
“ ? " =
masih tidak diketahui
“ = nyata
penting
Apabila
ada dampak yang masih belum diketahui atau nyata penting maka harus
melaksanakan evaluasi pendahuluan (EPL = IEE = PIL) atau langsung AMDAL.
Magnitude
Didefinisikan Didefinisikan sebagai kementaakan intensitas setiap dampak
potensial. Apakah dampak tak terbalikkan? Jika terbalikkan, berapa besarkah
laju proses pemulihan atau adaptasi daerah dampak? Apakah keg-iatan akan
menutup kesempatan penggunaan daerah dampak untuk peruntukan lain?
Prevalence:
Didefinisikan sebagai luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi,
misalnya karena dampak kumulatif. Dampak individual mungkin nempunyai tingkat
dan nilai yang rendah, tetapi beberapa dampak bersama-sama mungkin mempunyi
efek yang luas. Berkaitan dengan penentuan dampak kumulatif ialah jarak
terjadinya efek dari sumber aktivitas. Kerusakan habitat ikan karena suatu
kegiatan dapat mempengaruhi produksi perikanan di tempat lain yang jauh dan
beberapa tahun setelah kegiatan proyek selesai.
Duration
and Frequency
Apakah dampak akan bersifat jangka panjang atau jangka pendek? Apabita
kegiatan pembangunan tidak terus menerus, dapatkah terjadi pemulihan pada waktu
kegiatan berhenti?
Risk
Didefinisikan
sebgaai kementakan terjdinya efek yang serius.
Importance
Didefinisikan
sebagai nilai yang diberikan pada daerah tertentu. pada keadaannya sekarang.
Daerah dampak dapat juga mempunyai nilai regional atau nasional.
Mitigation
Dapatkah
masalah ditanggulangi ?
EPL atau PIL
merupakan bentuk penapisan bertahap. Kasus di beberapa negara juga di Indonesia
ternyata menimbulkan banjir PIL sehingga menyulitkan penyelesaiannya dan
dianggap sebagai ANDAL sederhana bukan alat penapisan.
B.
Penapisan Satu Langkah
Soemarwoto
(1988) menjelaskan bahwa penapisan saatu langkah didasarkan pada kriteria
eksplisit yaitu daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan
menyebabkan dampak penting. Disarankannya untuk kondisi Indonesia sebaiknya
menerapkan penapisan satu langkah sehingga ekonomi biaya tinggi dapat
dihindari, karena sederhana maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat serta
konsisten.
Indonesia telah membuat ketentuan
proyek-proyek yang wajib dilengkapi AMDAL dan yang tidak wajib dilengkapi AMDAL
tetapi diharuskan melakukan UKL & UPL.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor:
Kep-11/MENLH/3/94 tentang Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Analisis Mengeni Dampak Lingkungan, yang ditetapkaan di Jakarta pada
tanggal 19 Maret 1994, memutuskan:
Pertama:
Jenis usaha
atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL adalah sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua:
Jenis usaha
atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Keputusan ini tetapi
lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung seperti disebut dalam
Lampiran II Keputusan ini, wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Ketiga:
Jenis usaha
atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Keputusan ini tetapi dapat
merubah fungsi dan atau peruntukan suatu kawasan lindung seperti disebut pada
Diktum kedua Keputusan wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Keempat :
Jenis usaha atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Keputusan ini tetapi berada di
kawasan lindung yang disebut dalam Diktum kedua Keputusan ini setelah berubah
peruntukannya menurut perundangan yang berlaku, wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Kelima:
Apabila
dalam pelaksanaan, Instansi yang bertanggung jawab mempunyai keraguan tentang
rencana usaha atau kegiatan yang tidak terdapat dalam Lampiran I Keputusan ini,
maka Instansi tersebut wajib meminta kepastian penetapan wajib AMDAL kepada
Menteri Negara Lingkungan Hidup secara tertulis.
Keenam:
Menteri
Negara Lingkungan Hidup akan memberikan keputusan terhadap usulan sebagaimana
disebut dalam Diktum keempat.
Ketujuh:
Jenis usaha
atau Kegatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Keputusan ini akan ditinjau secara keseluruhan atau sebagian
sekurang-kurangnya sekali dalam
Kedelapan:
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan bilamana kemudian hari terdapat
kekeliruan, maka Keputusan ini akan ditinjau kembali.
Sebagaimana
yang telah disebutkan bahwa penilaian dampak pentig menggunakan
kriteria-kriteria tertentu, yang juga harus memperhatikan kondisi sosial
ekonomi dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan dampak penting bukan
telaah ilmiah murni tetapi dipengaruhi faktor-faktor lain. Lampiran I
Kep-39/MENLH/8/96 mencerminkan penapisan satu langkah, tetapi berdasarkan
Diktum-diktum dalam Keputusan ini mengandung penapisan lebih dari satu langkah.
C.
Ukuran Dampak Penting
Dalam penyusunan ANDAL untuk proyek yang wajib dilengkapi AMDAL, disamping
diketahui ada dampak penting dari tahapan kegiatan tertentu juga ada dampak
tidak penting dari tahapan kegiatan lainnya. Masing-masing negara menyusun
kriteria penentuan dampak penting sesuai kondisi negaranya. Pedoman Mengenai
Ukuran Dampak Penting, bagi Indonesia telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-056 Tahun 1994 tanggal 18 Maret
1994.
Pengertian
v
Dampak
penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh
suatu usaha atau kegiatan. Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 1982 menyatakan bahwa
setiap rencana kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL.
v
Dampak
penting suatu usah atau kegiatan menurut penjelasan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun
1982 dan Pasal 3 Pp Nomor 51 Tahun 1993 ditentukan oleh factor-faktor :
(a). Jumlah manusia yang akan terkena dampak,
(b). Luas wilayah persebaran dampak,
(c). Lamanya dampak berlangsung,
(d). Intensitas dampak,
(e). Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan
terkena
(f). Sifat kumulatif dampak,
(g). Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Masing-masing faktor sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut
memiliki seperangkat kriteria dampak penting yakni ukuran, standar tertentu atau
prinsip-prinsip tertentu.
Ukuran dampak penting tersebut digunakan untuk menilai apakah suatu
rencana usaha atau kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan atau tidak.
v
Bahwa
penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan
timbulnya damcak positif atau dampak negatif tak boleh dipandang sebagai faktor
yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya
guna untuk dipertimbangkan hubungan timbale baliknya untuk mengambil keputusan.
Pedoman Untuk Mengenai
Dampak Penting
1.
Jumlah
manusia yang akan terkena dampak
Setiap rencana usaha atau kegiatan mempunyai sasaran sepanjang
menyangkut jumlah manusia yang diperkirakan akan menikmati manfaat dari rencana
usaha atau kegiatan itu bila nanti usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
Namun demikian dampak lingkungaan baik yang bersifat negatif maupun positif
yang mungkin ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan dapat dialami oleh baik
sejumlah manusia yang termasuk maupun yang tak termasuk dalan, sasaran rencana
usaha atau kegxatan. Mengingat pengertian manusia yang akan terkena dampak
mencakup aspek yang luas maka criteria dampak penting dikaitkan dengan
sendi-sendi kehidupan yang di kalangan masyarakat luas berada dalam posisi atau
mempunyai nilai yang penting.
Karena itu dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan yang
penentuannya didasarkn pada perubahan sendi-sendi kehidupan pada masyarakat
tersebut dan jumlah manusia yang terkena dampak menjadi penting bila:
Manusia di wilayah studi ANDAL yang terken dampak lingkungan tetapi
tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan, jumlahnya sama atau lebih
besar dari jumlah manusia yang menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan di
wialyah studi
Adapun yang dimaksud dengan manfaat dari usaha atau kegiatan adalah
manusia yang secara langsung menikmati produk suatu rencana usaha atau kegiatan
dan atau yang diserap secara langsung sebagai tenaga kerja pada rencana usaha
atau kegiatan.
2.
Luas
Wilayah Persebaran Dampak
Luas wilayah persebaran dampak merupakan salah satu faktor yang dapat
menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan. Dengan demikian dampak
lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan bersifat penting bila:
Rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami
perubahan mendasar dari segi intensitas dampak, atau tidak herbaliknya dampak,
atau segi kumulatif dampak.
3.
Lamanya
Dampak Berlangsung
Dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan dapat berlangsung
pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan usaha atau
kegiatan. Dengan kata lain dampak suatu usaha atau kegiatan ada yang
berlangsung relatif singkat, yakni hanya pada tahap tertentu dari siklus usaha
atau kegiatan (perencanaan, konstruksi, operas!, pasca operas!); namun ada pula
yang berlangsung reltif lama sejak tahap konstruksi hingga masa pasca operas!
usaha atau kegiatan.
Berdasarkan
pengertian ini dampak lingkungan bersifat penting bila:
Rencana
usaha atau kegiatan mengakibatkan timbulnya perubahan mendasar dari segi
intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
yang berlangsung hanya pada satu atau lebih tahapan kegiatan.
4.
Intensitas
dampak
Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul
bersifat hebat atau drastis serta berlangsung di areal yang relatif luas, dalam
kurun waktu yang relatif singkat. Dengan demikian dampak lingkungan tergolong
penting bila:
Rencana usaha atau kegiatan akan menyebabkan perubahan pada sifat-sifat
fisik dan atau hayati lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Rencana usaha atau kegiatan akan menyebabkan spesies-spesies yang langka
dan atau endemik, dan atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku terancam punah, atau habitat alaminya mengalami kerusakan;
Rencana usaha atau kegiatan menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap
kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa,
dan sebagainya) yang telah ditetapkan menurut Peraturan perundang-undangan;
Rencana usaha atau kegiatan akan merusak atau memusnahkan benda-benda
dan bangunan peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;
Rencana usaha atau kegiatan akan menngakibatkan konflik atau kontroversi
dengan masyarakat, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat; dan atau
menimbulkan konflik atau kontroversi di kalangan masyarakat, pemerintah daerah
atau pemerintah pusat.
Rencana usaha atau kegiatan mengubah atau memodifikasi areaal yang
mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi
5.
Banyaknya
Komponen Lingkungan Lain Yang Akan Terkena
Mengingat komponen lingkungan hidup pada dasarnya tidak ada yang berdiri
sendiri atau dengan kata lain satu sama lain saling te^kait dan pengaruh
mempengaruhi, maka dampak pada suatu komponen lingkungn umumnya berdampak
lanjut pada komponen lingkungan lainnya. Atas dasar pengertian ini dampak
tergolong penting bila:
Rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak
lanjutan lainnya yang jumlah Aro/wponennya leblh BtBU sama dengan komponen
lingkungan yang terkena dampak primer.
6.
Sifat
Kumulatif Dampak
Kumulatif mengandung pengertian bertambah, bertumpuk, atau bertimbun.
Dampak suatu usaha atau kegiatan dikatakan bersifat kumulatif bila pada awalnya
dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, tetapi karena
aktivitas tersebut bekerja berulang kali atau terus menerus, maka lama kelamaan
dampaknya bersifat kumulatif. Dengan demikian dampak suatu usaha atau kegiatan
tergolong penting bila:
1)
Dampak
lingkungan berlangsung berulang kali dan terus menerus, sehingga pada kurun
waktu tertentu tidak dapat diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang
menerimanya;
2)
Beragam
dampak lingkungan bertumpuk dalam satu ruang tertentu, sehingga tidak dapat
diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya;
3)
Dampak
lingkungan dari berbagai sumber kegiatan menimbulkan efek yang sating
memperkuat (sinergetik)
7.
Berbalik
atau Tidak Berbaliknya Dampak Dampak kegiatan terhadap lingkungan ada yang
bersifat dapat dipulihkan, namun ada pula yang tidak dapat dipulihkan walau
dengan intervensi manusia sekalipun.
Dalam hal ini maka dampak bersifat penting bila:
Perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan tidak dapat
dipulihkan kembali walaupun dengan intervensi manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan
pembangunan di Indonesia harus dilaksanakan dengan berwawasan 1ingkungan (UU
No. 4 Tahun 1982), yaitu upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola
sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk
meningkatkan mutu hidup. Pasal 16 uu No. 4 Tahun 1982 menyebutkan setiap
rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib
dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang pelaksanaannya diatur
dengan peraturan pemerintah.
Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting.
Penentuan ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena
lingkungan merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub
komponen (fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai
keterbatasan untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah
dari komponen lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan
pembangunan, bukan alat birokrasi.
B.
Saran
Dengan makalah ini kami berharap agar pemerintah bisa memperhatikan pembangunan dengan cara adanya penapisan
(scanning) .
BAB III
PENUTUP
http://www.slideshare.net/YAVYSTA/makalah-amdal
http://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/
http://regional.kompas.com/read/2011/02/18/20185198/Penambangan.Pasir.Besi.Bergantung.Amdal
http://regional.kompas.com/read/2011/02/18/20185198/Penambangan.Pasir.Besi.Bergantung.Amdal
0 komentar:
Posting Komentar